Banyak orang tua yang merasa sedih karena belum mampu menyembelih hewan aqiqah saat anak mereka masih bayi akibat kendala finansial masa lalu. Seiring berjalannya waktu, anak tersebut kini telah tumbuh besar dan mandiri. Situasi ini sering memunculkan pertanyaan penting di tengah masyarakat: bagaimana sebenarnya hukum aqiqah setelah dewasa? Apakah syariat Islam masih mensyariatkannya, ataukah anjuran tersebut sudah gugur?
Jika Anda atau anak Anda mengalami kondisi ini, Anda tidak perlu berkecil hati. Mari kita pelajari pandangan para ulama mengenai pelaksanaannya agar Anda menemukan ketenangan dan solusi yang sesuai dengan tuntunan sunnah.

Pandangan Ulama Tentang Aqiqah Setelah Dewasa
Syariat Islam memang menetapkan hari ketujuh kelahiran sebagai waktu paling utama untuk menyembelih hewan aqiqah. Namun, agama kita sangat memahami bahwa kemampuan finansial setiap keluarga berbeda-beda. Jika orang tua belum mampu melaksanakannya pada saat anak masih kecil, para ulama memberikan penjelasan yang sangat melegakan.
Menurut pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’i, anjuran ibadah ini tidak serta-merta gugur. Menariknya, ketika anak sudah baligh (dewasa), tanggung jawab tersebut tidak lagi membebani orang tua, melainkan beralih kepada sang anak itu sendiri. Artinya, ulama membolehkan seseorang melaksanakan ibadah aqiqah setelah dewasa untuk menebus dirinya sendiri.
Para ulama mendasari kebolehan ini pada sebuah riwayat dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi.” (HR. Baihaqi).
Meski sebagian ahli hadits memperbincangkan derajat riwayat ini, banyak ulama besar (seperti Imam Nawawi) yang menjadikannya landasan kebolehan bagi seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri di usia dewasa jika orang tuanya dahulu tidak mampu.
Hati-Hati, Jangan Asal Pilih Jasa Aqiqah!
Menunaikan ibadah sunnah yang sempat tertunda tentu membutuhkan niat yang tulus. Namun, di era digital ini, Anda harus ekstra waspada. Banyak oknum katering “nakal” yang justru memanfaatkan konsumen yang mencari harga murah. Mereka sering kali menggunakan hewan yang kurus atau kambing yang belum cukup umur untuk menekan biaya modal.
Tentu saja hal ini membuat ibadah yang Anda niatkan menjadi tidak sah secara syariat. Jangan sampai niat mulia Anda tercederai hanya karena salah memilih penyedia jasa.

Wujudkan Niat Anda Bersama Samara Aqiqah
Tidak ada kata terlambat untuk menyempurnakan ketaatan kepada Allah SWT. Jika Anda berencana menunaikan ibadah ini—baik untuk anak yang sudah beranjak besar maupun untuk diri Anda sendiri—Samara Aqiqah siap membantu Anda mewujudkannya secara profesional.
Kami menjamin transparansi penuh dalam setiap prosesnya. Kami memastikan bahwa hewan sembelihan Anda benar-benar sehat, telah cukup umur (poel), dan tim kami menyembelihnya dengan cara yang paling ahsan (terbaik). Tak hanya itu, koki profesional kami mengolah daging tersebut menjadi hidangan lezat kelas restoran yang bebas dari bau prengus.
Mari sempurnakan ibadah Anda sekarang juga. Hubungi Customer Service Samara Aqiqah via WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai paket yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda!
Perkaya wawasan Anda seputar ibadah aqiqah dengan membaca artikel kami sebelumnya: 🔗 1. Hukum Aqiqah Anak Laki Laki: 1 atau 2 Kambing? Ini Dalilnya 🔗 2. 5 Syarat Kambing Aqiqah Sah Sesuai Syariat Islam 🔗 3. Kapan Waktu Pelaksanaan Aqiqah Terbaik Sesuai Sunnah Nabi?